Data Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia Terungkap, Ternyata Sampai Ratusan Orang
Kasus yang melibatkan DS, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, tengah menjadi perbincangan luas di media sosial. Polemik mencuat setelah DS mengunggah...
Kasus yang melibatkan DS, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, tengah menjadi perbincangan luas di media sosial. Polemik mencuat setelah DS mengunggah video yang menyatakan anak keduanya telah menerima paspor Inggris.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, DS memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anaknya telah diterima sebagai warga negara Inggris. Ia juga menyampaikan pernyataan, “cukup saya WNI, anak jangan”.
Pernyataan tersebut memantik sentimen negatif dari publik. Akun @sasetyaningtyas yang diduga milik DS kemudian menghapus sejumlah video terkait topik tersebut. Namun, polemik terlanjur meluas.
Fakta lain yang turut mencuat adalah bahwa suami DS berinisial API juga tercatat sebagai awardee beasiswa LPDP.
LPDP melalui akun Instagram resminya @lpdp_ri menyampaikan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tulis LPDP dalam unggahan Instagram @lpdp_ri dikutip Sabtu (21/2/2026).
Data Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Kasus ini bukan pertama kali terjadi jika merujuk pada data resmi LPDP.
Pada 2023, Direktur LPDP, Dwi Larso, mengungkapkan terdapat 413 penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.
“[Sejumlah] 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun,” ujar Dwi Larso kepada detikEdu pada Kamis (27/7/2023) silam.
Menurut Dwi, seluruh awardee yang tidak kembali telah dipanggil dan dilakukan pengecekan. Alasan belum pulangnya para penerima beasiswa tersebut beragam.
“Ada yang ngomong, ‘Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan,’ ada yang menunggu istrinya melahirkan,” papar Dwi.
Sebagian lainnya masih melanjutkan riset dan telah mengantongi izin resmi.
“Nah seluruhnya diproses. Sekarang yang ada di kita ada 137,” ujarnya.
Apabila awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti biaya beasiswa sesuai jumlah yang diterima.
“Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas. Lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan,” jelas Dwi.
Namun demikian, LPDP tetap membuka ruang perpanjangan izin tinggal di luar negeri dalam kondisi tertentu. Misalnya, untuk jenjang doktoral dapat diberikan izin maksimal dua tahun untuk mengikuti program magang.
“Asal semuanya adalah dengan izin. Justri itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih, selama inikan mereka belajar, katakanlah di dalam kelas. Nah sekarang dia benar-benar di dunia nyata. Nanti kembali dengan lebih matang lagi,” pungkasnya.
Kasus DS dan API saat ini masih dalam tahap klarifikasi internal oleh LPDP. Sementara itu, data resmi menunjukkan bahwa persoalan awardee yang tidak kembali ke Indonesia memang pernah terjadi, namun telah melalui mekanisme pemanggilan, evaluasi, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.