Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sejak usia dini.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa siswa TK akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun. Pada tahun 2026, bantuan tersebut dialokasikan untuk sekitar 888.000 siswa TK di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat kunjungan ke SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/1/2026).
Tujuan Pemberian PIP untuk Siswa TK
Pemberian PIP kepada siswa TK bertujuan untuk mendukung program pemerintah Wajib Belajar 13 Tahun. Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
PIP diberikan kepada anak berusia 6 hingga 21 tahun agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Program ini diharapkan dapat mencegah risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Selain itu, PIP juga berfungsi untuk menarik kembali anak-anak usia sekolah yang sempat putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali memperoleh layanan pendidikan, baik melalui sekolah formal maupun satuan pendidikan nonformal.
Rincian Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rincian bantuan PIP yang berlaku:
- Siswa PAUD/TK
Mendapatkan Rp 450.000 per tahun. - Siswa SD/SDLB/Paket A
Mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 225.000 per tahun. - Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 375.000 per tahun. - Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000 per tahun.
Aturan Penyaluran Dana PIP
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua dapat berkurang, sekaligus memastikan anak-anak Indonesia memperoleh hak pendidikan secara berkelanjutan sejak usia dini hingga jenjang menengah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!